PEMBUATAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK DENGAN APLIKASI e-SPT PPh 21
Prodi : Otomasi Perkantoran
AKADEMI KOMUNITAS SEMEN INDONESIA
Assalamualaikum Wr. Wb.
Hallo teman - teman, disini kita akan belajar cara pengelolaan Aplikasi Administrasi Pajak Pada Program e-SPT PPh 21.
Sebelumnya kita akan menampilkan datanya terlebih dahulu :
Oke langsung saja kita ke tutorialnya..
1. Pastikan aplikasi e-SPT PPh 21 sudah terinstall di komputer.
2. setelah proses installasi selesai, cari aplikasinya (file “espt2114.exe”) di folder C:\Program Files (x86)\DJP\e-SPT Masa 21-26 2014 atau C:\Program Files\DJP\e-SPT Masa 21-26 2014.
3. Klik file “espt2114.exe” untuk menjalankan espt.
4. Setiap kali akan menjalankan eSPT 21, akan diminta memilih Database, klik db2113.accdb. Kemudian klik tombol pilih DB.
5. Lakukan Log in
NB :
Isi username dan password, dengan username dan password default:
Username: administrator
Password: 123
6. Karena baru pertama kali install maka diminta mengisi NPWP dan Profil Perusahaan.
7. Masukkan data perusahaan, setelah selesai klik simpan.
8. Pilih SPT kemudian Buat SPT.
9. Pilih isi SPT. Untuk pegawai tetap , klik “Daftar Pemotongan Pajak (1721-1)” kemudian pilih “Satu Masa Pajak”.Apabila yang akan diinput adalah data transaksi , maka pengguna bisa memilih “Tambah”. Setelah memasukkan data seperti contoh data maka akan tampak seperti ini:
10. Untuk membuat Daftar Bukti Potong A1 bisa pilih Isi SPT kemudian klik “Daftar Bukti Potong” pilih “A1”
11. Isi data persis seperti contoh data yang diatas, setelah selesai klik simpan.
12. Jika ingin menginput transaksi pembayaran kepada bukan pegawai tetap, caranya pilih “Isi SPT”, kemudian pilih “Daftar Bukti Potong” dan pilih “Tidak Final (1721-II)”, masukkan juga data sama seperti contoh data diatas.
13. Setelah pengisian SPT selesai, selanjutnya pengguna memilih menu “Isi SPT Induk (1721)”, kemudian muncul tampilan yang memuat jumlah pajak terutang.
14. Pajak terutang ini harus dibayarkan terlebih dahulu supaya bisa mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Setelah NTPN didapatkan, maka langkah selanjutnya adalah memasukkan data tersebut ke dalam Surat Setoran Pajak (SSP).
15. Jika semua sudah terisi dengan benar, langkah selanjutnya adalah kembali ke menu “ISI SPT” dan pilih “SPT Induk” kemudian klik “B.1 Daftar Pemotongan”, “B.2 Penghitungan PPh sudah sesuai”. Kemudian lanjut ke bagian D yaitu daftar check list yang akan dilampirkan, kemudian pilih bagian “E. Pernyataan dan Tandatangan Pemotong” lalu klik “Simpan”.
Komentar
Posting Komentar